Peran Penting Kelengkapan Rekam Medik di Rumah Sakit

Rika Amran, Anisah Apriyani, Nadia Purnama Dewi

Abstract


Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit bukan hanya sebatas pelayanan medis, namun Rumah Sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan penunjang yang baik. Salah satu pelayanan penunjang yang penting diperhatikan adalah rekam medis. Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan oleh pelayanan kesehatan kepada pasien. Tujuan dibuatnya rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase kelengkapan pengisian berkas rekam medis di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Padang Tahun 2020. Diharapkan pihak rumah sakit dapat memberikan arahan mengenai pentingnya kelengkapan rekam medis kepada dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang berperan dalam pengisian rekam medis serta dapat meningkatkan kerja sama dan komunikasi antar tenaga kesehatan terkait pengisian rekam medis yang lengkap

Keywords


kelengkapan, rekam medis, rawat inap

Full Text:

PDF

References


. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta: Pemerintah RI ; 2009.

. Wirajaya MK, Nuraini N. Faktor Faktor yang Mempengaruhi Ketidaklengkapan Rekam Medis Pasien pada Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia. 2019;7(2).

. Mathar I. Managemen Informasi Kesehatan (Pengelolaan Dokumen Rekam Medis). Deepublish; 2018.

. Hatta G. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. 2nd ed. Jakarta: Universitas Indonesia; 2013.

. Departemen Kesehatan. Pedoman Penyelenggaraan dan prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. 2006.

. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. Jakarta : Menkes RI; 2008.

. Purwanti IS. Studi Deskriptif Kelengkapan Dokumen Rekam Medis. 2020;3(1).

. Supartiningsih S. Kualitas Pelayananan Kepuasan Pasien Rumah Sakit: Kasus Pada Pasien Rawat Jalan. Jurnal Medicoeticolegal dan Manajemen Rumah Sakit 1018196/jmmr2016. 2017;

. Yustina EW. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: CV Keni Media; 2012.

. Pemerintah Republik Indonesia. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta: Pemerintah RI ; 2009.

. Konsil Kedokteran Indonesia. Manual Rekam Medis [Internet]. 2006. Availablefrom:http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Manual_Rekam_Medis.pdf

. Nababan SL, Batubara SA, Ginting JP, Sitanggang JP, Hukum F, Indonesia UP, et al. Rekam medis konvensional dan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Al’adl J Huk. 2020.

. Sitanggang T. Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora[Internet].2017;2(1).

. Isminingsih. Total Quality Service (TQS) di Unit Rawat Inap Rumah Sakit Umum Kaliwates Kabupaten Jember. Universitas Jember; 2018.

. Ibrahim M, Milwati S, Maemunah N. Perbedaan Kualitas Pelayanan Perawat dan Kepuasan Pasien di Ruang UGD dengan Rawat Inap Puskesmas Dau Malang. Nurs News (Meriden) [Internet].2018;3:313–25. Availablefrom:https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fikes/article/view/792

. Widjaja L& DR. Manajemen Informasi Kesehatan II : Sistem Dan Sub Sistem Pelayanan Rmik. Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008.2017;2008:7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Baiturrahmah Medical Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.