Penulisan Derajat Luka pada Visum et Repertum
Kata Kunci:
Visum et Repertum, Derajat Luka, Pemeriksaan Forensik KlinikAbstrak
Seorang dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien suatu saat akan dihadapkan pada kondisi diminta keterangan ahlinya oleh penyidik mengenai hasil pemeriksaannya terhadap pasien tersebut. Keterangan ahli yang diminta oleh penyidik dituangkan dalam bentuk visum et repertum. Pada bagian kesimpulan visum et repertum, selain menuliskan jenis kekerasan yang dialami oleh korban, dokter juga menuliskan opininya mengenai derajat luka korban. Derajat luka yang dialami korban terbagi atas tiga kategori, yaitu luka derajat ringan, luka derajat sedang dan luka berat. Penderajatan luka didasarkan pada pasal 351, 352 dan 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Luka derajat ringan sesuai dengan bunyi pasal 352 KUHP, yaitu luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Untuk luka berat telah diberikan batasannya dalam pasal 90 KUHP. Sementara keadaan yang terletak diantara luka derajat ringan dan luka berat termasuk ke dalam luka derajat sedang.Referensi
Afandi D. Visum et Repertum Tata LaksanadanTeknik Pembuatan.2011.Pekanbaru: UR Press.
Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta;1997.
Herkutanto. Peningkatan kualitas pembuatan visum et repertum (VeR) kecederaan di rumah sakit melalui pelatihan dokter unit gawat darurat (UGD). JPMK. 2005;8(3): 163-9.
Afandi D.Visum et repertum: aspek medikolegal dan penentuan derajat luka. Maj Kedokt Indon. 2010 April;60(4):188-95.
Herkutanto. Kualitas visum et repertum perlukaan di Jakarta dan faktor yang mempengaruhinya. Maj Kedokt Indon. 2004 September;54(9): 355-60.
Sampurna B, Samsu Z. Peranan Ilmu Forensik dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Dwipar, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Herkutanto, Pusponegoro AD, Sudarmo S. Aplikasi trauma-related injury severity score (TRISS) untuk penetapan derajat luka dalam konteks medikolegal. J I Bedah Indones. 2005;33(2):37- 43.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Afandi D. Total Luas Luka sebagai Indikator Penentuan Derajat Luka pada Kasus Medikolegal. Pekanbaru: Universitas Riau; 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis Yang Menerbitkan Artikel Di Jurnal Kedokteran Baiturrahmah Setuju Dengan Ketentuan Berikut:
Penulis Memiliki Hak Cipta Dan Memberikan Jurnal Kedokteran Baiturrahmah Hak Publikasi Pertama Yang Memungkinkan Orang Lain Untuk Mencampur, Mengadaptasi, Membangun Di Atas Karya Tersebut Secara Non-Komersial Dengan Pengakuan Kepengarangan Dan Inisial Karya Publikasi Dalam Jurnal Kedokteran Baiturrahmah.
Penulis Diizinkan Untuk Menyalin Dan Mendistribusikan Kembali Versi Jurnal Yang Diterbitkan Dari Karya Tersebut Secara Non-Komersial (Mis., Mempostingnya Ke Repositori Institusional Atau Menerbitkannya Dalam Sebuah Buku), Dengan Pengakuan Atas Publikasi Awalnya Di Jurnal Kedokteran Baiturrahmah.