Prosedur BPJS dan Klaim BPJS oleh Rumah Sakit

Rika Amran

Abstract


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum resmi yang menjamin penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia agar sistem jaminan sosial dapat dilaksanakan dengan baik. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh sesuai dengan kebutuhan medik dan mengikuti standar pelayanan medik. Untuk jasa yang telah diberikan Rumah sakit kepada peserta BPJS dapat dilakukan klaim BPJS kesehatan dana perawatan pasien BPJS terhadap BPJS. Tagihan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS dilakukan secara kolektif setiap bulan dimana Rumah Sakit berkewajiban dalam menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yaitu kwitansi pembayaran, formulir bukti pelayanan rawat jalan dan persyaratan, pemeriksaan penunjang, serta Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan grouper INA CBG’S. Grouper INA CBG’S yaitu pemberlakuan tarif yang mengacu pada Indonesa Case Base Group (INA CBG’S) berupa sebuah software yang digunakan Rumah Sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah dalam pembayaran klaim BPJS dengan skema casemix. Casemix memiliki peran dalam pengelompokkan diagnosis penyakit untuk penghitungan biaya pelayanan pasien di  Rumah Sakit.


Keywords


BPJS, Klaim BPJS

Full Text:

PDF

References


. BPJS Kesehatan. Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 2017; 1–26.

. BPJS. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan. Pandu Prakt Pelayanan Kesehat 2013; 2, 5-6.

. BPJS Kesehatan No 5. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan. Peratur Badan Penyelenggara Jaminan Sos Kesehat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peratur Badan Penyelenggara Jaminan Sos Kesehat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Adm Kepesertaan Progr Jaminan Kesehat 2020; 1–24.

. RI KK. Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sos 2014; 1–5.

. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Panduan Layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Riskesdas 2018 2015; 3: 103–111.

. Azis F, Deharja A. Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Pendistribusian Dokumen Rekam Medis ke Poli Bedah di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. J-REMI J Rekam Med dan Inf Kesehat 2020; 1: 424–430.

. Kholili U. Pengenalan Ilmu Rekam Medis Pada Masyarakat Serta Kewajiban Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. J Kesehat Komunitas 2011; 1: 60–72.

. Konsil Kedokteran Indonesia. Manual Rekam Medis. Buku Man Rekam Medis 2006; Depkes. (2: 23).

. Manaida Risky Joko, Adisti A Rumayar, and Grace D Kandou. "Analisis Prosedur Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Di Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih GMIM Manado." E-Journal Health. 2016 : 1-11

. Arjono Agus, and Endang Ruswanti. "Penundaan Klaim BPJS Rawat Inap Disebabkan Ketidaklengkapan Rekam Medis (Studi kasus Di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci Tanggerang)." 2017: 1-15.

. Lewiani, Nia, Lisnawaty, and Akifah. "Proses Pengelolaan Klaim Pasien BPJS Unit Rawat Inap Rumah Sakit DR. R. ISMOYO Kota Kendari Tahun 2016." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat. 2017; 2: 1-16

. Perjanjian Kerja Sama RSI Siti Rahmah Nomor 001/PKS-DIR/RSI-SR/2022 tentang tata cara pengajuan dan pembayaran klaim pelayanan kesehatan.

. BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Teknis Verifikasi Klaim BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan 2017

. Nomeni, Honcy Ernesta "Faktor Penyebab Keterlambatan Pengajuan Klaim Pasien BPJS Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Soe." Media Kesehatan Masyarakat. 2020; 2: 1-14

. Maimun, nur "Faktor-Faktor Proses Keterlambatan Pelayanan Klaim Asuransi (BPJS) di Rumah Sakit Bersalin Annisa Pekanbaru." Jurnal Kesehatan Komunitas. 2020; 6: 188-193

. Klaim JKN Dengan Kelengkapan Rekam Medik. https://rsudmangusada.badungkab.go.id/promosi/read/43/klaim-jkn-dengan-kelengkapan-rekam-medis

. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. Jakarta : Menkes RI; 2008




DOI: https://doi.org/10.33854/heme.v5i2.1338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License   Health and Medical Journal This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.